Senin, 16 Desember 2013

Arti Kata "Kadastral"

Arti kata "kadastral" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan:

ka·das·tral a sesuai dng batas-batas tanah yg ditentukan oleh badan pencatat tanah milik: tanah yg dibebaskan untuk proyek jalan lingkar Jakarta langsung dipatok secara --


--------------------------

Berikut ini adalah kutipan tulisan tentang kadastral dalam situs http://www.pengurusantanah.net/ :


Pengukuran dan pemetaan kadastral adalah pengukuran unik yang di lakukan oleh PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang ditunjuk oleh kepala kantor pertanahan nasional. Dalam menjalankan tugasnya seorang petugas pengukuran biasanya dibantu oleh pembantu ukur sehingga di dalam pengerja-anya akan lebih efektif dan akurat selain itu juga tentunya dia harus mempersiapkan baik itu surat tugas lapangan dan berkas lainya terkait dengan permohonan sertifikat tersebut semisal print out atau salinan peta desa atau mungkin peta pendaftaran tanah yang sudah ada.

adapun proses pembuatan/penerbitan sertifikat tanah terbatas samai surat ukur adalah sebagai berikut :
  1. Pembuatan peta dasar pendaftaran;
  2. Penetapan batas bidang-bidang tanah;
  3. Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran;
  4. Pembuatan daftar tanah; dan
  5. Pembuatan surat ukur.
-------------------
sedangkan dalam blog geojati.wordpress.com dikutip tulisan sebagai berikut:


Pemetaan adalah proses pengukuran, perhitungan dan penggambaran permukaan bumi (terminologi geodesi) dengan menggunakan cara dan atau metode tertentu sehingga didapatkan hasil berupa softcopy maupun hardcopy peta yang berbentuk vektor maupun raster.
(sumber : wikipedia.com)

Kadaster atau yang lebih dikenal dengan pertanahan adalah sebuah sistem administrasi informasi persil tanah (land information system) yang berisi kepentingan-kepentingan atas tanah, yaitu hak, batasan, dan tanggung jawab (rights, restrictions, and responsibilities) dalam bentuk uraian geometrik (peta) dan daftar-daftar di suatu pemerintahan.

Secara umum, kadaster dimaksudkan untuk pengelolaan hak atas tanah, nilai tanah, dan pemanfaatan tanah (land tenure, land value, and land use).
(sumber : wikipedia.com)


---------------------------------------
Demikian, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar