Konsolidasi Tanah, selanjutnya disingkat menjadi "KT". Dalam kaidah penataan wilayah, memang dalam penataan lingkungan pemukiman seyogyanya selain penataan hunian-hunian juga menyiapkan prasarana dan sarana pendukungnya sesuai kebutuhan didasarkan standar pelayanan lingkungan yang ideal. KT dalam skala tanah yang luas, bukan sekedar menata penguasaan dan pemilikan tanahnya, tapi juga harus dibarengi dengan penataan peruntukkan tanahnya, sesuai kebijaksanaan yang telah digariskan dalam RTRW "Rencana Tata Ruang Wilayah" Kota/Kabupatennya.