Tampilkan postingan dengan label redistribusi tanah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label redistribusi tanah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Desember 2013

REDISTRIBUSI TANAH

“Redistribusi” tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 yang bertujuan untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat khususnya para petani dengan cara mengadakan pembagian tanah yang adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat tani berupa Tanah. Sehingga dengan pembagian tersebut dapat dicapai pembagian hasil yang adil dan merata. (http://kioshukumonline.blogspot.com)