Tampilkan postingan dengan label sertipikasi tanah ukm. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sertipikasi tanah ukm. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Desember 2013

Sertipikasi Tanah UKM


Sertipikat Tanah UMK adalah sub komponen dari komponen kegiatan legalisasi asset dengan subyek hak adalah pengusaha kecil dan mikro. Sertipikasi tanah UMK pada hakekatnya adalah proses administrasi pertanahan yang meliputi adjudikasi, pendaftaran tanah dan penerbitan sertipikat hak atas tanah yang dimiliki/dikuasai oleh perorangan pengusaha kecil dan mikro. Legalisasi aset ini merupakan kerjasama antara Badan Pertanahan Nasional RI dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia serta Kementerian Dalam Negeri. Program ini dimaksudkan untuk memberikan fasilitasi akses penguatan hak berupa sertipikasi tanah kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil.