Konsolidasi Tanah, selanjutnya disingkat menjadi "KT". Dalam kaidah penataan wilayah, memang dalam penataan lingkungan pemukiman seyogyanya selain penataan hunian-hunian juga menyiapkan prasarana dan sarana pendukungnya sesuai kebutuhan didasarkan standar pelayanan lingkungan yang ideal. KT dalam skala tanah yang luas, bukan sekedar menata penguasaan dan pemilikan tanahnya, tapi juga harus dibarengi dengan penataan peruntukkan tanahnya, sesuai kebijaksanaan yang telah digariskan dalam RTRW "Rencana Tata Ruang Wilayah" Kota/Kabupatennya.
TENTANG TANAH
Berbagi Info tentang Pertanahan
Senin, 23 Desember 2013
Rabu, 18 Desember 2013
Sertipikasi Tanah UKM
Sertipikat Tanah UMK adalah sub komponen dari komponen kegiatan legalisasi asset dengan subyek hak adalah pengusaha kecil dan mikro. Sertipikasi tanah UMK pada hakekatnya adalah proses administrasi pertanahan yang meliputi adjudikasi, pendaftaran tanah dan penerbitan sertipikat hak atas tanah yang dimiliki/dikuasai oleh perorangan pengusaha kecil dan mikro. Legalisasi aset ini merupakan kerjasama antara Badan Pertanahan Nasional RI dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia serta Kementerian Dalam Negeri. Program ini dimaksudkan untuk memberikan fasilitasi akses penguatan hak berupa sertipikasi tanah kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Sertipikasi Tanah Petani
Sertipikat Tanah Petani adalah sub komponen dari komponen kegiatan legalisasi aset. Objek kegiatan ini adalah tanah yang dimiliki/dikuasai oleh petani sedangkan subjek kegiatan ini adalah petani (tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dan peternakan). Seperti kegiatan legalisasi aset lainnya, sertipikasi tanah petani pada hakekatnya merupakan proses adminstrasi pertanahan yang meliputi adjudikasi, (pengukuran, pemetaan, pengumpulan data yuridis, pengumuman, penetapan/pemberian hak), pendaftaran tanah dan penerbitan sertipikat hak atas tanah. Sertipikasi tanah petani dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi petani, sehingga dapat digunakan untuk mengembangkan modal usaha.
Langganan:
Postingan (Atom)