Senin, 23 Desember 2013

KONSOLIDASI TANAH SEBAGAI PROGRAM STRATEGIS BPN RI

Konsolidasi Tanah, selanjutnya disingkat menjadi "KT". Dalam kaidah penataan wilayah, memang dalam penataan lingkungan pemukiman seyogyanya selain penataan hunian-hunian juga menyiapkan prasarana dan sarana pendukungnya sesuai kebutuhan didasarkan standar pelayanan lingkungan yang ideal. KT dalam skala tanah yang luas, bukan sekedar menata penguasaan dan pemilikan tanahnya, tapi juga harus dibarengi dengan penataan peruntukkan tanahnya, sesuai kebijaksanaan yang telah digariskan dalam RTRW "Rencana Tata Ruang Wilayah" Kota/Kabupatennya.

Rabu, 18 Desember 2013

Sertipikasi Tanah UKM


Sertipikat Tanah UMK adalah sub komponen dari komponen kegiatan legalisasi asset dengan subyek hak adalah pengusaha kecil dan mikro. Sertipikasi tanah UMK pada hakekatnya adalah proses administrasi pertanahan yang meliputi adjudikasi, pendaftaran tanah dan penerbitan sertipikat hak atas tanah yang dimiliki/dikuasai oleh perorangan pengusaha kecil dan mikro. Legalisasi aset ini merupakan kerjasama antara Badan Pertanahan Nasional RI dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia serta Kementerian Dalam Negeri. Program ini dimaksudkan untuk memberikan fasilitasi akses penguatan hak berupa sertipikasi tanah kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

Sertipikasi Tanah Petani


Sertipikat Tanah Petani adalah sub komponen dari komponen kegiatan legalisasi aset. Objek kegiatan ini adalah tanah yang dimiliki/dikuasai oleh petani sedangkan subjek kegiatan ini adalah petani (tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dan peternakan). Seperti kegiatan legalisasi aset lainnya, sertipikasi tanah petani pada hakekatnya merupakan proses adminstrasi pertanahan yang meliputi adjudikasi, (pengukuran, pemetaan, pengumpulan data yuridis, pengumuman, penetapan/pemberian hak), pendaftaran tanah dan penerbitan sertipikat hak atas tanah. Sertipikasi tanah petani dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi petani, sehingga dapat digunakan untuk mengembangkan modal usaha.

Sertipikasi Massal Swadaya (SMS)

Sertipikasi Massal Swadaya (SMS) adalah salah satu program pertanahan BPN RI. 

IP4T (Iventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah)

IP4Tadalah kependekan dari Iventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah. Program ini merupakan salah satu program dari Kantor PertanahanProgram ini bukan Program seperti Larasita dan Prona yang bisa  menghasilkan produk Sertipikat Tanah, akan tetapi program ini hanya merupakan pintu masuk untuk kedua program tadi. Akan tetapi melalui Program ini sebidang tanah akan menjadi tercatat dan diakui penggunaannya oleh Kantor Pertanahan walaupun hanya sekedar peta bidang tanah yang terselip dalam sebuah peta besar.

http://syamsildafik.blogspot.com


REDISTRIBUSI TANAH

“Redistribusi” tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 yang bertujuan untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat khususnya para petani dengan cara mengadakan pembagian tanah yang adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat tani berupa Tanah. Sehingga dengan pembagian tersebut dapat dicapai pembagian hasil yang adil dan merata. (http://kioshukumonline.blogspot.com)

Sekilas Program Legalisasi Aset BPN-RI


Legalisasi aset adalah proses administrasi pertanahan yang meliputi adjudikasi (pengumpulan data fisik, data yuridis, pengumuman serta penetapan dan/atau penerbitan surat keputusan pemberian hak atas tanah), pendaftaran hak atas tanah serta penerbitan sertipikat hak atas tanah. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia untuk melegalisasi (mensertipikasi) aset berupa tanah belum bersertipikat milik (yang telah dimiliki/dikuasai) oleh perorangan anggota masyarakat atau perorangan anggota kelompok masyarakat tertentu.

Sertipikasi PRONA

Nama kegiatan legalisasi asset yang umum dikenal dengan PRONA, adalah singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria. PRONA adalah salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset dan pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi; adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertipikat/tanda bukti hak atas tanah dan diselenggarakan secara massal. PRONA dimulai sejak tahun 1981 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Berdasarkan keputusan tersebut, Penyelenggara PRONA bertugas memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan daripada program Catur Tertib di Bidang Pertanahan.

Selasa, 17 Desember 2013

LARASITA


Satu bentuk inovasi layanan sebagai pengembangan lebih lanjut dari komputerisasi layanan pertanahan adalah Layanan Jemput Bola atau "LARASITA". LARASITA merupakan layanan pertanahan bergerak (mobile land service) yang bersifat pro aktif dengan "hadirnya" petugas BPN RI ke tengah-tengah masyarakat. 

Inovasi Layanan Pertanahan

Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia merupakan satu-satunya institusi yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas pemerintah di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral. Kewenangan ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan serta kegiatan pelayanan publik, baik pelayanan kepada masyarakat, badan hukum swasta, sosial ataupun keagamaan serta institusi pemerintah. Sebagai institusi pelayanan publik, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia senantiasa berusaha meningkatkan kualitas pelayanan di bidang pertanahan, salah satunya dengan melaksanakan inovasi-inovasi layanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. 

Peraturan Pertanahan

Berikut adalah produk-produk hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia, yang berkaitan dengan pertanahan dikelompokkan berdasarkan jenisnya yaitu: Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri Negara, Surat Edaran, Peraturan Kepala BPN RI, Keputusan Menteri Negara, Keputusan Kepala BPN RI, Instruksi Menteri Negara, Peraturan Lain dan Perpu.

Alamat Kantor Pertanahan Pusat, Kanwil Jawa Tengah, dan Kota/Kabupaten di Jawa Tengah

Alamat Kantor Pusat:
Gedung Badan Pertanahan Nasional
Jalan Sisingamangaraja Nomor 2,Kebayoran Baru Jakarta 12110
Kotak Pos Nomor 1403/Jks. Jakarta 12014
Telepon 021-7393939
Email: humas@bpn.go.id


Alamat Kantor Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah:

Profil Kepala BPN RI


Hendarman Supandji
Hendarman Supandji
2012 - Sekarang
Hendarman Supandji, lahir di Klaten-Jawa Tengah pada tanggal 6 Januari 1947. Menyelesaikan pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro pada Tahun 1972. Meraih Spesialis Notariat dari Universitas Indonesia pada tahun 1993 dan pada tahun 2009 memperoleh gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Diponegoro dengan Orasi Ilmiah berjudul "Membangun Budaya Anti Korupsi Sebagai Bagian dari Kebijakan Integral Penanggulangan Korupsi di Indonesia". 

Senin, 16 Desember 2013

Sejarah Kelembagaan Pertanahan


Sejarah BPN RI pada dasarnya adalah sejarah pencarian format penataan pertanahan nasional, yang merentang jauh ke belakang dari zaman pemerintahan kolonial Belanda, lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria hingga fungsinya yang diemban sekarang ini.

SEKILAS BADAN PERTANAHAN NASIONAL


Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala. (Sesuai dengan Perpres No. 10 Tahun 2006)
Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral.

Arti Kata "Kadastral"

Arti kata "kadastral" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan:

ka·das·tral a sesuai dng batas-batas tanah yg ditentukan oleh badan pencatat tanah milik: tanah yg dibebaskan untuk proyek jalan lingkar Jakarta langsung dipatok secara --

Jumat, 13 Desember 2013

Istilah Pertanahan


1. Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, temasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.