Rabu, 18 Desember 2013

Sertipikasi Tanah Petani


Sertipikat Tanah Petani adalah sub komponen dari komponen kegiatan legalisasi aset. Objek kegiatan ini adalah tanah yang dimiliki/dikuasai oleh petani sedangkan subjek kegiatan ini adalah petani (tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dan peternakan). Seperti kegiatan legalisasi aset lainnya, sertipikasi tanah petani pada hakekatnya merupakan proses adminstrasi pertanahan yang meliputi adjudikasi, (pengukuran, pemetaan, pengumpulan data yuridis, pengumuman, penetapan/pemberian hak), pendaftaran tanah dan penerbitan sertipikat hak atas tanah. Sertipikasi tanah petani dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi petani, sehingga dapat digunakan untuk mengembangkan modal usaha.

Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Kementerian Pertanian dengan Badan Pertanahan Nasional RI berdasarkan Keputusan bersama Menteri Pertanian dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 515/Kpts/HK.060/9/2004 dan Nomor: 2/SKB/BPN/2004 tanggal 02 September 2004.
Maksud dan tujuan program ini adalah untuk :
  1. Mendukung dan mempertahankan Program Ketahanan Pangan Nasional;
  2. Memberikan kepastian hak atas tanah dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang diusahakan masyarakat petani yang tinggal dipedesaan secara cepat, tepat, mudah, murah dan aman;
  3. Meningkatkan nilai manfaat lahan yang semula berupa sebidang tanah predikat modal pasif menjadi modal aktif dapat terwujud, sehingga dapat digunakan sebagai alat penjaminan bagi petani dalam rangka penguatan kemampuan permodalan usaha taninya.
  4. Untuk mengendalikan laju alih fungsi lahan pertanian ke peruntukan lainnya.

KRITERIA SUBYEK :

Subyek kegiatan pensertipikatan tanah petani adalah petani perorangan WNI yang tergabung dalam kelompok tani binaan.

SYARAT SUBYEK HAK :

  1. Petani pemilik penggarap lahan pertanian rakyat (Tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dan peternakan) dengan luas lahan maksimal 2 Ha perbidang/KK.
  2. Berdomisili dikecamatan yang sama atau kecamatan yang bersebelahan dengan lokasi tanah, sebagai anggota/pengurus kelompok tani binaan.
  3. Memliki tanah pertanian yang belum bersertipikat.
  4. Calon peserta merupakan petani hasil inventarisasi dan identifikasi oleh Dinas Pertanian Kabupaten/Kota dan seleksi oleh Kelompok Kerja Kabupaten/Kota setempat serta verifikasi oleh Kantor Pertanahan setempat, dan calon peserta dapat menjadi peserta setelah ditetapkan dengan SK Kepala Kantor Pertanahan.
  5. Memiliki bukti kepemilikan dan menguasai serta menggarap tanah yang bersangkutan.
  6. Sanggup membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPh.
  7. Bersedia tidak mengalihfungsikan lahan pertanian ke peruntukkan lainnya.

KRITERIA OBYEK :

  1. Tanah dalam kawasan budidaya pertanian sesuai rencana tata ruang wilayah Kab/Kota.
  2. Tanah merupakan lahan pertanian (tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dan peternakan).
  3. Luas tanah pertanian maksimal 2 ha.
  4. Tanah belum besertipikat dan tidak dalam sengketa.
  5. Bukan tanah warisan yg belum dibagi.
  6. Tanah berada dalam satu hamparan desa dengan obyek lainnya.

BIAYA :

  • Kegiatan pra (inventarisasi, identifikasi dan seleksi peserta) dan pasca (pembinaan dan pengolahan dan pemasaran) sertipikasi hak atas tanah, diharapkan bersumber dari APBD Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota.
  • Pengelolaan sertipikasi hak atas tanah teralokasi pada DIPA BPN RI (Kanwil/Kantah) setempat.
  • Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan bangunan (BPHTB) dan PPh, serta biaya-biaya lain yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat, termasuk biaya keperluan seperti materai, pembuatan dan pemasangan patok batas tanah, pembuatan dokumen bukti kepemilikan tanah pada hakekatnya menjadi beban pemilik tanah.
bpn.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar