Selasa, 17 Desember 2013

Inovasi Layanan Pertanahan

Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia merupakan satu-satunya institusi yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas pemerintah di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral. Kewenangan ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan serta kegiatan pelayanan publik, baik pelayanan kepada masyarakat, badan hukum swasta, sosial ataupun keagamaan serta institusi pemerintah. Sebagai institusi pelayanan publik, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia senantiasa berusaha meningkatkan kualitas pelayanan di bidang pertanahan, salah satunya dengan melaksanakan inovasi-inovasi layanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. 

Inovasi layanan pertanahan dimaksudkan untuk memberikan layanan yang lebih baik (layanan prima) kepada masyarakat/badan hukum serta stake holder, baik mengenai persyaratan, prosedur, waktu maupun biaya layanan, serta terwujudnya transfaransi dan akuntabiltas layanan pertanahan. Inovasi layanan ini diawali dengan disusunnya standarisasi persyaratan, prosedur, waktu dan biaya layanan pertanahan serta dimulainya pembangunan sistem komputerisasi layanan pertanahan pada tahun 1997. Berbagai inovasi telah dilaksanakan baik oleh BPN Pusat, Kantor Wilayah BPN Propinsi maupun Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang tersebar di seluruh pelosok negeri. Inovasi tersebut antara lain Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP), Layanan jemput bola atau LARASITA, Quick ServiceOne Day Service, Layanan malam hari, Weekend Service, Layanan Tujuh Menit (Lantum), sistem pembayaran non tunai, SMS Pertanahan serta inovasi-inovasi lainnya. 

Inovasi layanan pertanahan yang telah dilaksanakan tersebut mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, baik dalam bentuk penghargaan maupun pengakuan, diantaranya Pelopor Inovasi Citra Pelayanan Prima dan Citra Layanan Prima dari Presiden RI, Pioneering Mobile Land Information Services dan INTAN SMS-based land services dari World Bank, Aplikasi Pemerintah Terbaik se-Indonesia tahun 2009 dari INAICTA (Indonesia Information and Communication Technology Award) serta penghargaan lainnya. Berbagai penghargaan ini menambah semangat Badan Pertanahan Nasional RI untuk terus melakukan inovasi perbaikan layanan pertanahan guna memenuhi harapan masyarakat/badan hukum pengguna layanan. Inovasi layanan publik di Badan Pertanahan Nasional RI menjadi kegiatan yang berkelanjutan (continous improvement) seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi serta meningkatnya harapan masyarakat/badan hukum pengguna layanan. Segala kritik dan saran menjadi masukan berharga bagi Badan Pertanahan Nasional RI dalam melakukan inovasi-inovasi layanan pertanahan.

Sumber: http://www.bpn.go.id/Publikasi/Inovasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar