Rabu, 18 Desember 2013

Sertipikasi Tanah UKM


Sertipikat Tanah UMK adalah sub komponen dari komponen kegiatan legalisasi asset dengan subyek hak adalah pengusaha kecil dan mikro. Sertipikasi tanah UMK pada hakekatnya adalah proses administrasi pertanahan yang meliputi adjudikasi, pendaftaran tanah dan penerbitan sertipikat hak atas tanah yang dimiliki/dikuasai oleh perorangan pengusaha kecil dan mikro. Legalisasi aset ini merupakan kerjasama antara Badan Pertanahan Nasional RI dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia serta Kementerian Dalam Negeri. Program ini dimaksudkan untuk memberikan fasilitasi akses penguatan hak berupa sertipikasi tanah kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

CAKUPAN USAHA MIKRO

Usaha Mikro yang menjadi obyek kegiatan ini adalah usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara indonesia (WNI) secara individu atau tergabung dalam Koperasi yang memiliki hasil penjualan secara individu paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) pertahun, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor : 12/PMK.06/2005 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil.

CAKUPAN USAHA KECIL

Usaha Kecil yang menjadi obyek kegiatan ini adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil, dan memenuhi kriteria, memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), milik Warga Negara Indonesia, berdiri sendiri bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau beralifiasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.

MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan Tujuan Program Sertipikat Tanah UMK adalah menciptakan jejaring kerja dan sinergi Percepatan Program Pemeberdayaan Usaha Mikro dan kecil melalui Kegiatan Sertipikasi Hak Atas Tanah untuk Peningkatan Akses Permodalan.

KRITERIA SUBYEK

  1. Usaha mikro, kecil dan/atau koperasi
  2. Calon dan/atau debitur perbankan/koperasi yang memenuhi kriteria kelayakan dari perbankan/koperasi.

PROSEDUR SELEKSI DAN PENETAPAN UMK SEBAGAI PESERTA PROGRAM

  1. Dinas/Badan di Kabupaten/Kota yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melakukan inventarisasi dan identifikasi calon peserta Program;
  2. Hasil inventarisasi dan identifikasi calon peserta program, disampaikan kepada Pokja Kabupaten/Kota untuk dilakukan seleksi atas calon peserta program;
  3. Kantor Pertanahan melakukan verifikasi atas hasil seleksi dan hasilnya dibuat dalam bentuk daftar yang memuat nama, luas tanah, letak tanah dan status tanah.
  4. Jika terdapat peserta program yang mengundurkan diri, maka penggantinya diambil dari daftar calon peserta program hasil seleksi dengan mempertimbangkan urutan prioritas;
  5. Kepala kantor Pertanahan menetapkan Surat Keputusan peserta program definitif

KRITERIA OBYEK

  1. Tanah tidak dalam sengketa
  2. Luas tanah : Tanah non pertanian mak 2.000 m 2; dan Tanah pertanian maksimal 2 ha.
  3. Bukan tanah warisan yg blm dibagi
  4. Tanah sudah dikuasai secara fisik oleh pelaku UMK
  5. Lokasi tanah berada dlm kabupaten/kota yang dibuktikan dengan KTP
  6. Mempunyai alas hak (bukti kepemilikan)
  7. Apabila bidang tanah yang dimohon diatas tanah hak pengelolaan, harus memperoleh persetujuan tertulis dari pemegang hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SUMBER BIAYA :

Usaha Mikro dan Kecil Peserta Program memperoleh fasilitas dalam bentuk
  1. Bantuan biaya pengelolaan kegiatan sertipikasi tanah sesuai dengan DIPA Badan Pertanahan Nasional dan
  2. Pengurangan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan bangunan (BPHTB) dengan cara mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan /KPP Pratama setempat sesuai perundang-undangan.
  3. Biaya lain seperti materai, pembuatan dan pemasangan patok batas tanah, biaya pembuatan dokumen pemilikan/penguasaan tanah dibebankan kepada pemilik tanah.
bpn.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar