IP4T, adalah kependekan dari Iventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah. Program ini merupakan salah satu program dari Kantor Pertanahan. Program ini bukan Program seperti Larasita dan Prona yang bisa menghasilkan produk Sertipikat Tanah, akan tetapi program ini hanya merupakan pintu masuk untuk kedua program tadi. Akan tetapi melalui Program ini sebidang tanah akan menjadi tercatat dan diakui penggunaannya oleh Kantor Pertanahan walaupun hanya sekedar peta bidang tanah yang terselip dalam sebuah peta besar.
http://syamsildafik.blogspot.com
http://syamsildafik.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar