Rabu, 18 Desember 2013

Sertipikasi Massal Swadaya (SMS)

Sertipikasi Massal Swadaya (SMS) adalah salah satu program pertanahan BPN RI. 

A.    PENGERTIAN
Mewujudkan program peningkatan penataan manajemen  pertanahan melalui percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistimatik untuk mendukung pengembangan kebijakan dan sistem manajemen pertanahan yang terpadu dan terkoordinasi.


B.    DASAR HUKUMPelaksanaan Sertipikasi Massal Swadaya (SMS) Tahun Anggaran  2010 berdasarkan pada:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997  tentang Pendaftaran Tanah 
  2. Keppres RI Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
  3. PMNA/Ka.BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendafataran Tanah
  4. Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

C.    SASARAN

Program sertipikasi hak atas tanah yang dilaksanakan melalui Pelaksanaan Sertipikasi Massal Swadaya (SMS) mempunyai sasaran kegiatan sertipikasi bidang tanah yang dipunyai masyarakat, sehingga diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati manfaat dan arti pentingnya sertipikat tersebut dan dapat meningkatkan kesejahteraaan hidup dan kemakmuran masyarakat.


Tanah obyek Sertipikasi Massal Swadaya (SMS) adalah:

  • Tanah-tanah yang belum bersertipikat
  • Tanah milik adat (terdaftar pada Buku C Desa) dan Tanah Negara
  • Tanah tidak sengketa
  • Tanah tidak sedang dijaminkan

D.     MANFAAT SERTIPIKAT BAGI MASYARAKAT

  • a.   Sebagai bukti pemilikan hak atas tanah
  • b.   Memberikan kapastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah
  • c.   Meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat (sebagai jaminan kredit)
  • d.   Mempermudah peralihan hak.

E.     TAHAP PELAKSANAAN


  1. Usulan lokasi desa yang disesuaikan dengan kriteria
  2. Penetapan lokasi desa sebagai lokasi Sertipikasi Massal Swadaya (SMS) oleh Kakanwil BPN.
  3. Pembentukan Tim-Pelaksana Oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten
  4. Penyuluhan oleh Tim-Penyuluh Kantor Pertanahan Kabupaten
  5. Pembentukan Satuan Tugas Pengumpul Data Yuridis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten.
  6. Pendataan oleh Satgas Pengumpul Data Yuridis  dibantu oleh Satgas Kemitraan  untuk kelengkapan berkas permohonan dan penyerahan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
  7. Penetapan batas bidang tanah oleh pemilik tanah dengan persetujuan tetangga yang berbatasan di setiap sudut bidang tanah dan dilaksanakan pemasangan tanda batasnya.
  8. Pengukuran bidang-bidang tanah berdasarkan tanda batas yang telah ditetapkan dan terpasang.
  9. Sidang Panitia Ajudikasi untuk meneliti subyek dan obyek tanah yang dimohon dengan memperhatikan persyaratan yang dilampirkan
  10. Pembuktian hak melalui PENGUMUMAN yang diumumkan selama 1 (satu) bulan, guna memberikan kesempatan para pihak untuk mengajukan sanggahan/keberatan
  11. Pengesahan atas pengumuman
  12. Pembukuan hak dan  proses penerbitan sertipikat hak atas tanah
  13. Penyerahan sertipikat hak atas tanah di setiap Desa, peserta membawa KTP asli atau surat kuasa bila dikuasakan.

F.     PERSYARATAN YANG HARUS DIPENUHI PARA PEMOHON/PESERTA


1.   Perolehan Tanah sebelum Tahun 1997.

a.   Surat Permohonan
b.   Surat Pernyataan penguasaan fisik sistimatis bermeterai Rp. 6.000,-
c.   Identitas pemohon (KTP) yang dilegalisir oleh yang berwenang
d.   Surat Kuasa bermeterai Rp. 6.000,-bila dikuasakan kepada pihak lain
e.   Surat perwalian bila masih dibawah umur bermeterai Rp. 6.000,-- diketahui Kades
f.    Salinan Letter D/C yang dilegalisir oleh yang berwenang
g.   Bukti Perolehan tanahnya (segel jual beli, segel hibah, surat keterangan warisan dll).
h.   Foto copy SPPT dilegalisir oleh  yang berwenang.
i.    Berita Acara kesaksian  diketahui 2 orang saksi
j.    Surat pernyataan lain yang diperlukan bermeterai Rp. 6.000,--
k.   Memasang patok tanda batas. Permanen (menurut syarat sebagaimana PMNA/Ka BPN No.3/1997)
2.   Perolehan Tanah sesudah Tahun 1997

     Jual Beli / Hibah

a.   Surat Permohonan
b.   Surat Pernyataan penguasaan fisik sistimatis bermeterai Rp. 6.000,-
c.   Foto copy KTP para pihak dilegalisir oleh yang berwenang
d.   Foto copy SPPT dilegalisir oleh yang  berwenang.
e.   Akta jual beli / hibah meterai 2 buah Rp. 12.000,--
f.    Salinan Letter  C yang dilegalisir oleh yang berwenang
g.   Bukti SSB BPHTB
h.   Bukti SSP PPh kalau kena pajak PPh
i.    Sketsa pemecahan bidang tanah
j.    Surat pernyataan pemilikan tanah pertanian bermetersi Rp.6.000,--
k.   Memasang patok tanda batas. Permanen (menurut syarat sebagaimana PMNA/Ka BPN No. 3/1997)

     Warisan

a.   Foto copy KTP para ahli waris dilegalisir oleh yang berwenang
b.   Surat Pernyataan penguasaan fisik sistimatis bermeterai Rp. 6.000,-
c.   Surat kematian
d.   Surat keterangan Warisan bermetari Rp. 6.000,-
e.   Surat Perwalian / surat pengampuan
f.    Salinan Letter  C yang dilegalisir oleh yang berwenang
g.   Foto copy SPPT dilegalisir oleh yang  berwenang.
h.   Surat pernyataan lain bermeterai Rp. 6.000,--
i.    Memasang patok tanda batas. Permanen (menurut syarat sebagaimana PMNA/Ka BPN No. 3/1997)

     Warisan dan pembagian hak bersama

a.   Foto copy KTP para ahli waris dilegalisir oleh yang berwenang
b.   Surat Pernyataan penguasaan fisik sistimatis bermeterai Rp. 6.000,--
c.   Surat kematian
d.   Surat keterangan Warisan bermetari Rp. 6.000,-
e.   Foto copy SPPT dilegalisir oleh yang oleh yang berwenang
f.    Salinan Letter C yang dilegalisir oleh yang berwenang
g.   Akta Pembagian Hak bersama (APHB) materai  2 buah Rp. 12.000,-
h.   Bukti SSB BPHTB
i.   Surat pernyataan lain bermeterai Rp. 6.000,--
j.   Memasang patok tanda batas. Permanen (menurut syarat sebagaimana PMNA/Ka BPN No. 3/1997)

 

F.   BIAYA
  •  Dalam pelaksanaan kegiatan Sertipikasi Massal Swadaya (SMS) semua biaya:  Biaya Pendaftaran Hak, Biaya Pengukuran & Biaya Pemeriksaan  Tanah adalah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2010 tentang PNBP,  dengan ketentuan semua persyaratan sebagaimana diatas telah lengkap dan benar. 
  • Biaya yang timbul sebagai akibat dari pemenuhan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatas menjadi tanggung jawab pemohon/peserta Sertipikasi Massal Swadaya (SMS).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar