Rabu, 18 Desember 2013

Sekilas Program Legalisasi Aset BPN-RI


Legalisasi aset adalah proses administrasi pertanahan yang meliputi adjudikasi (pengumpulan data fisik, data yuridis, pengumuman serta penetapan dan/atau penerbitan surat keputusan pemberian hak atas tanah), pendaftaran hak atas tanah serta penerbitan sertipikat hak atas tanah. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia untuk melegalisasi (mensertipikasi) aset berupa tanah belum bersertipikat milik (yang telah dimiliki/dikuasai) oleh perorangan anggota masyarakat atau perorangan anggota kelompok masyarakat tertentu.

Berdasarkan sumber pembiayaan penyelenggaraannya, legalisasi aset dapat dibedakan menjadi legalisasi aset dengan rupiah murni dan legalisasi aset dengan penerimaan Negara bukan pajak (PNBP). Melalui legalisasi aset dengan rupiah murni, tanah milik/yang dikuasai oleh perorangan anggota masyarakat atau perorangan anggota kelompok masyarakat tertentu disertipikatkan dengan inisiatif dari pemerintah serta biaya pengelolaan seluruh proses adminsistrasi pertanahan (adjudikasi, pendaftaran tanah, serta penerbitan sertipikat) sepenuhnya dibebankan kepada Negara. Semenatara untuk legalisasi dengan PNBP diselenggarakan dengan inisitaif dari pemilik atau pemohon hak atas tanah dan sumber biaya pengelolaannya dibebankan kepada pemilik tanah/pemohon hak atas tanah.
Tanah milik yang telah bersertipikat selanjutnya akan dapat antara lain (disamping banyak lagi manfaat), dimanfaatkan sebagai sumber-sumber ekonomi masyarakat terutama dalam rangka penguatan modal usaha, sehingga berkontribusi nyata dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sesungguhnya percepatan legalisasi aset/tanah merupakan sebuah keharusan untuk mewujudkan fokus dari arah pembangunan nasional di bidang pertanahan. Masih banyaknya bidang tanah yang belum terdaftar dan diberikan legalitas asetnya berupa sertipikat hak atas tanah, akan berpengaruh terhadap kepastian hukum atas aset tanah, baik bagi masyarakat, pemerintah dan dunia usaha. Pada gilirannya pemilikan/penguasaan tanah yang belum terlegalisasi tersebut, akan rentan terhadap terjadinya sengketa dan konflik pertanahan. Sebagai wujud pelaksanaan tugas pemerintahan dibidang pertanahan dan untuk mendorong tumbuhnya sumber–sumber ekonomi masyarakat, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia terus mengembangkan program prioritas Legalisasi Aset dengan Rupiah Murni, melalui kegiatan:
  1. Sertipikat Tanah Prona
  2. Sertipikat Tanah Petani
  3. Sertipikat Tanah Nelayan
  4. Sertipikat Tanah UKM
  5. Sertipikat Transmigrasi
  6. Sertipikat Tanah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Sumber: bpn.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar